Proposal Pengaruh pasar modal syariah dalam perkonomian di Indonesia




BAB I
PENDAHULUAN
A.             Latar Belakang

Pasar modal syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan ketenangan dan keyakinan  atas transaksi yang halal.  Dibukanya Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal syariah memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang sesuai prinsip syariah.  Beragam produk ditawarkan dalam indeks syariah dalam JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana syariah. Secara umum, penerapan prinsip syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan. Sebagai salah satu instrumen perekonomian maka pasar modal syariah tidak terlepas dari pengaruh yang berkembang di lingkungannya, baik yang terjadi di lingkungan ekonomi mikro, yaitu peristiwa atau keadaan para emiten, seperti laporan kinerja, pembagian deviden, perubahan strategi atau perubahan strategis dalam rapat umum pemegang saham, akan menjadi informasi yang menarik bagi para investor di pasar modal.


Selain lingkungan ekonomi mikro, perubahan lingkungan yang dimotori oleh kebijakan-kebijakan makro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal maupun regulasi pemerintah dalam sektor riil dan keuangan, akan pula mempengaruhi gejolak di pasar modal.Perkembangan produk syariah di pasar modal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang cukup menggembirakan.  Dalam hal ini penulis tertarik untuk meneliti mengenai peranan pasar modal syariah terhadap perekonomian Indonesia. Sehingga dengan adanya penelitian ini diharapakan komponen-kompenan yang ada di pasar modal syariah akan semakin baik.

B.      Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan sebelumnya, peneliti mengajukan perumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Peranan Pasar Modal Syariah terhadap perekonomian di Indonesia?

C.      Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  bagaimana Peranan pasar modal syariah dalam perkonomian Indonesia.
Setiap penelitian pasti mempunyai sebuah tujuan akhir yaitu dapat memberikan manfaat. Manfaat dari penelitian ini adalah :
·         Secara teoritis, penelitian ini bermanfaat sebagai saran implementasi ilmu pengetahuan bagi perkembangan dunia pendidikan dan perekonomian.
·         Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan informasi bagi umat Islam dalam melaksanakan invesatasi dalam menjalankan perekonomian.

D.     Manfaat Penelitian

Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memiliki manfaat atau kegunaan sebagai berikut:
1)             Secara akademik, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi bagi seluruh akademisi baik mahasiswa maupun dosen STAIN Jurai Siwo Metro untuk menambah khasanah pengetahuan, informasi, pemahaman yang berkaitan dengan pasar modal syariah
2)             Secara empiris, diharapkan berguna bagi masyarakat muslim yang melakukan kegiatan investasi di Pasar modal syariah.
3)             Secara personal, penelitian ini dapat membangun pengetahuan penulis dalam mendapatkan informasi mengenai peranan pasar modal syariah dalam perekonomian di Indonesia.

E.             Kajian Pustaka

Bagian ini memuat uraian secara sistematis mengenai hasil penelitian terdahulu (prior research) tentang persoalan yang akan dikaji dalam skripsi. Peneliti mengemukakan dan menunjukan dengan tegas bahwa masalah yang akan dibahas belum pernah diteliti sebelumnya. Untuk itu, tinjauan kritis terhadap hasil kajian terdahulu perlu dilakukan dalam bagian ini. Sehingga dapat ditentukan dimana posisi penelitian yang akan dilakukan  berada.[1] Penjelasan pengertian tadi merupakan acuan bagi penulis untuk meneliti yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti, sehingga akan terlihat dari sisi mana peneliti dalam membuat suatu karya ilmiah. Disamping itu, akan terlihat suatu perbedaan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing pihak. Penulis tidak menemukan referensi dengan judul yang berkaitan ataupun yang sama dengan penelitian ini di kantor Perpustakaan STAIN JURAI SIWO Metro.  Pembanding yang penulis gunakan adalah penelitian yang penulis temukan dari beberapa situs web yang membahas mengenai permasalahan ini, memuat pokok bahasan berbentuk Peranana pasar modal syariah dalam transaksi kebijakan moneter Indonesia perbedaan dengan penelitian terebut adalah atas peranan perokonomian itu berimpilkasi pada apa.
BAB II
LANDASAN TEORI
1.             Pengertian Pasar Modal Syariah

Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah[2]. Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah. Menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam. Saham syariah adalah saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan. Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar, dan maysir.  Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum.  Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualbelikan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham semata. 

Pembatasan ini memang meredam spekulasi tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak liquid.  Padahal tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan sahamnya yang dipegangnya, sedangkan ia terhalang belum lewat masa minimum holding period-nya.  Metwally mengusulkan minimum holding period setidaknya satu pekan.  Selain itu, Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan.  Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan saham yang diperjualbelikan. syariah compliant.

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.[3]



2.             Pengaruh Pasar Modal terhadap perekonomian

Pasar modal syariah mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan perekonomian negara. Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan syariah, keberadaan pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan. Kondisi ini dapat dilihat baik dari segi jumlah emiten maupun jumlah produk,yang beredar sehingga dapat memberikan kontribusi terhadapperekonomian Indonesia. [4]

Beik (2003) mengemukakan bahwa secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dalam dunia ekonomi modern. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Kebijakan pengembangan terhadap pasar modal dipercaya dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi. Sudah banyak negara-negara berkembang yang melakukan pengembangan usaha dalam pasar modal. Hal ini dimanfaatkan untuk  mengurangi ketergantungan terhadap negara-negara maju. Saat ini, kondisi iklim investasi di Indonesia meningkat cukup pesat yang ditandai dengan membaiknya berbagai indeks yang terkait dengan daya saing  Indonesia baik IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan), JII (Jakarta Islamic Index), ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia), bahkan LQ45.

Keberadaan pasar modal yang terus berkembang di Indonesia, dipercaya mampu menstimulus  perekonomian. Hal ini dikarenakan aliran modal yang masuk dapat digunakan untuk perbaikan pembangunan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan  masyarakat. Berdasarkan informasi dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), kontribusi  pasar modal Indonesia sebesar 35,9 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Achsien (2000) menyatakan bahwa pengembangan pertama indeks syariah dan equity fund seperti Reksa Dana adalah Amerika Serikat, setelah The Amana Funddiluncurkan The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di dunia tahun 1986, tiga tahun kemudian Dow Jones Index meluncurkan Dow Jones Islamic Market Index (DJIM). Hal ini mengindikasikan bahwa negara maju seperti Amerika sudah lebih awal melakukan aktivitas dalam pasar modal syariah .Pasar modal syariah di Indonesia memiliki indeks yang dikenal dengan Jakarta Islamic Index(JII) terdiri dari 30 saham syariah yanggo publictercatat di BEI. Daftar Efek Syariah (DES) yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia berjumlah 238 pada bulan November 2011. Saham syariah yang masuk ke dalam DES sering kali mengalami perubahan dikarenakan ketentuan, prinsip dan kriteria syariah yang masih belum sesuai. Saham syariah yang masuk dalam DES diseleksi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Keberadaan pasar modal syariah di Indonesia telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara di berbagai sektor. Banyak perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor, seperti: pertanian, pertambangan, properti, real estatedan lain sebagainya menerbitkan saham syariah.


BAB III
METODE PENELITIAN
A.    Jenis Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian pengembangan (development research) yaitu merupakan reserach yang khususnya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan yang sudah ada.[5] Penelitian ini merupakan suatu usaha untuk mengembangkan suatu ilmu yang efektif digunakan dalam kajian muamalah, dan bukan untuk menguji teori. Dengan demikian dapat penulis tegaskan bahwa jenis penelitian ini adalah untuk pengembangan ilmu pengetahuan mengenai Peranan Pasar modal syariah dalam perekonomian di Indonesia.

B.     Metode Pengumpulan Data

Penelitian yang penulis lakukan adalah kepustakaan, dengan mencari informasi dan menghubungkan korelasi antara perbandingan-perbandingan yang ada dari buku-buku dan internet. Seperti dikatakan Suhartimi Arikunto bahwa metode dokumentasi penelitian menyelidiki benda-benda tertulis seperti buku-buku, majalah, dokumen, notulen rapat, catatan harian, dan sebagainya.[6] Jadi, metode pengumpulan data dalam penelitian ini dapat diklasifikasikan menjadi dua:

1)                  Sumber primer
Menurut Sumardi Suryabrata mendefinisikan sumber primer "merupakan data yang langsung dikumpulkan oleh peneliti dari berbagai sumber yang pertama.[7] Jadi sumber atau sumber pokok dalam tulisan ini adalah buku-buku yang membahas mengenai Pasar Modal Syariah.


2)                  Sumber Sekunder
Sumber sekunder adalah sumber penunjang dan perbandingan yang berkaitan dengan masalah.[8] Adapun yang menjadi sumber penunjang dalam penelitian ini adalah sesuatu yang ada kaitannya dengan permasalahan tersebut diantaranya seperti majalah, koran, makalah, internet, jurnal dan lain-lain.





[1]Buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah edisi revisi, (Metro: STAIN Jurai Siwo, 2011), h. 27
[2] Sholihin, Ahmad Ifham.2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia. Halaman 351.
[3] Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa ,Edwin. 2008. Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:Kencana.  Halam an 78-82
[4] http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/57447/BAB%20I%20Pendahuluan.pdf?sequence=1
[5] Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Yogyakarta: Fak. Psikologi UGM, 1989, hlm. 3
[6] Suhartimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta: Bina Aksara, 1987 Cet. Ke 4, hlm. 131
[7] Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Rajawali Press, Jakarta, 1992, hlm. 93.
[8] Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986, hlm. 12.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar atas tulisan yang sudah anda baca.
Semoga memberikan manfaat dan mendapat ilmu dari tulisan yang telah anda baca. Dan semoga memberikan inspirasi tenhadap semua. Aamiin
Terimakasih telah mengunjungi blog saya
Salam sahabat dari saya :)

dwi lestari