BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar modal
syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang
ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan
ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang halal. Dibukanya
Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal
syariah memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada
perusahaan yang sesuai prinsip syariah. Beragam produk ditawarkan dalam
indeks syariah dalam JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana
syariah. Secara umum, penerapan prinsip
syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan
berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing
perusahaan. Sebagai salah satu instrumen perekonomian maka pasar modal syariah
tidak terlepas dari pengaruh yang berkembang di lingkungannya, baik yang
terjadi di lingkungan ekonomi mikro, yaitu peristiwa atau keadaan para emiten,
seperti laporan kinerja, pembagian deviden, perubahan strategi atau perubahan
strategis dalam rapat umum pemegang saham, akan menjadi informasi yang menarik
bagi para investor di pasar modal.
Selain lingkungan ekonomi mikro, perubahan lingkungan yang
dimotori oleh kebijakan-kebijakan makro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal
maupun regulasi pemerintah dalam sektor riil dan keuangan, akan pula
mempengaruhi gejolak di pasar modal.Perkembangan produk syariah di pasar modal
Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang cukup menggembirakan. Dalam hal ini penulis tertarik untuk meneliti
mengenai peranan pasar modal syariah terhadap perekonomian Indonesia. Sehingga
dengan adanya penelitian ini diharapakan komponen-kompenan yang ada di pasar
modal syariah akan semakin baik.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dijelaskan sebelumnya, peneliti mengajukan
perumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Peranan Pasar Modal Syariah terhadap
perekonomian di Indonesia?
C.
Tujuan Penelitian
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
Peranan pasar modal syariah dalam perkonomian Indonesia.
Setiap
penelitian pasti mempunyai sebuah tujuan akhir yaitu dapat memberikan manfaat.
Manfaat dari penelitian ini adalah :
·
Secara teoritis, penelitian ini
bermanfaat sebagai saran implementasi ilmu pengetahuan bagi perkembangan dunia
pendidikan dan perekonomian.
·
Secara praktis, penelitian ini
diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan informasi bagi umat Islam dalam
melaksanakan invesatasi dalam menjalankan perekonomian.
D.
Manfaat Penelitian
Dari
hasil penelitian ini diharapkan dapat memiliki manfaat atau kegunaan sebagai
berikut:
1)
Secara akademik, penelitian ini
diharapkan dapat dijadikan referensi bagi seluruh akademisi baik mahasiswa
maupun dosen STAIN Jurai Siwo Metro untuk menambah khasanah pengetahuan,
informasi, pemahaman yang berkaitan dengan pasar modal syariah
2)
Secara empiris, diharapkan berguna bagi
masyarakat muslim yang melakukan kegiatan investasi di Pasar modal syariah.
3)
Secara personal, penelitian ini dapat
membangun pengetahuan penulis dalam mendapatkan informasi mengenai peranan
pasar modal syariah dalam perekonomian di Indonesia.
E.
Kajian Pustaka
Bagian ini
memuat uraian secara sistematis mengenai hasil penelitian terdahulu (prior research) tentang persoalan yang
akan dikaji dalam skripsi. Peneliti mengemukakan dan menunjukan dengan tegas
bahwa masalah yang akan dibahas belum pernah diteliti sebelumnya. Untuk itu,
tinjauan kritis terhadap hasil kajian terdahulu perlu dilakukan dalam bagian
ini. Sehingga dapat ditentukan dimana posisi penelitian yang akan
dilakukan berada.[1]
Penjelasan pengertian tadi merupakan acuan bagi penulis untuk meneliti yang
terkait dengan permasalahan yang akan diteliti, sehingga akan terlihat dari
sisi mana peneliti dalam membuat suatu karya ilmiah. Disamping itu, akan
terlihat suatu perbedaan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing pihak. Penulis
tidak menemukan referensi dengan judul yang berkaitan ataupun yang sama dengan
penelitian ini di kantor Perpustakaan STAIN JURAI SIWO Metro. Pembanding yang penulis gunakan adalah
penelitian yang penulis temukan dari beberapa situs web yang membahas mengenai
permasalahan ini, memuat pokok bahasan berbentuk Peranana pasar modal syariah dalam transaksi kebijakan
moneter Indonesia perbedaan dengan penelitian terebut adalah atas peranan
perokonomian itu berimpilkasi pada apa.
BAB II
LANDASAN TEORI
1.
Pengertian Pasar Modal Syariah
Definisi
pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut,
terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar
modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang
terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar
Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun
terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk
dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasar
modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang
dijalankan berdasarkan prinsip syariah[2].
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan
dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian
hasil dari usaha perusahaan tersebut. Menurut Soemitra, saham syariah merupakan
surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak
melanggar prinsip-prinsip syariah. Akad yang berlangsung dalam saham syariah
dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah. Menurut Kurniawan
(2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan
yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam. Saham syariah adalah
saham-saham yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang
lebih dikenal dengan. Di pasar modal, larangan syariah diatas mesti
diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi,
riba, gharar, dan maysir. Salah satunya adalah dengan
menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham
minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualbelikan setiap
saat, sehingga meredam motivasi mencari untung dari pergerakan harga saham
semata.
Pembatasan
ini memang meredam spekulasi tetapi juga membuat investasi di pasar modal
menjadi tidak liquid. Padahal tidak mungkin seorang investor yang
rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan
sahamnya yang dipegangnya, sedangkan ia terhalang belum lewat masa minimum holding
period-nya. Metwally mengusulkan minimum holding period setidaknya
satu pekan. Selain itu, Ia juga memandang perlu adanya celling price
berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi,
untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti
dengan serah terima bukti kepemilikan saham yang diperjualbelikan. syariah
compliant.
Produk
syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sejalan dengan
definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan
sebagai Efek Syariah. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah
diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit
Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.[3]
2.
Pengaruh Pasar Modal terhadap
perekonomian
Pasar modal syariah mempunyai
peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan perekonomian negara.
Meskipun perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan syariah,
keberadaan pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan. Kondisi
ini dapat dilihat baik dari segi jumlah emiten maupun jumlah produk,yang
beredar sehingga dapat memberikan kontribusi terhadapperekonomian Indonesia. [4]
Beik (2003) mengemukakan bahwa
secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf
finansial dunia) dalam dunia ekonomi modern. Setiap hari terjadi transaksi
triliunan rupiah melalui institusi ini. Kebijakan pengembangan terhadap pasar
modal dipercaya dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi. Sudah banyak
negara-negara berkembang yang melakukan pengembangan usaha dalam pasar modal.
Hal ini dimanfaatkan untuk mengurangi
ketergantungan terhadap negara-negara maju. Saat ini, kondisi iklim investasi
di Indonesia meningkat cukup pesat yang ditandai dengan membaiknya berbagai
indeks yang terkait dengan daya saing Indonesia
baik IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan), JII (Jakarta Islamic Index), ISSI
(Indeks Saham Syariah Indonesia), bahkan LQ45.
Keberadaan pasar modal yang terus berkembang di Indonesia,
dipercaya mampu menstimulus
perekonomian. Hal ini dikarenakan aliran modal yang masuk dapat
digunakan untuk perbaikan pembangunan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan informasi dalam Bursa
Efek Indonesia (BEI), kontribusi pasar
modal Indonesia sebesar 35,9 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Achsien
(2000) menyatakan bahwa pengembangan pertama indeks syariah dan equity fund
seperti Reksa Dana adalah Amerika Serikat, setelah The Amana Funddiluncurkan
The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di dunia tahun
1986, tiga tahun kemudian Dow Jones Index meluncurkan Dow Jones Islamic Market
Index (DJIM). Hal ini mengindikasikan bahwa negara maju seperti Amerika sudah
lebih awal melakukan aktivitas dalam pasar modal syariah .Pasar modal syariah
di Indonesia memiliki indeks yang dikenal dengan Jakarta Islamic Index(JII)
terdiri dari 30 saham syariah yanggo publictercatat di BEI. Daftar Efek Syariah
(DES) yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia berjumlah 238 pada bulan
November 2011. Saham syariah yang masuk ke dalam DES sering kali mengalami
perubahan dikarenakan ketentuan, prinsip dan kriteria syariah yang masih belum
sesuai. Saham syariah yang masuk dalam DES diseleksi oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN). Keberadaan pasar modal syariah di Indonesia telah memberikan
kontribusi terhadap perekonomian negara di berbagai sektor. Banyak
perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor, seperti: pertanian, pertambangan,
properti, real estatedan lain sebagainya menerbitkan saham syariah.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian pengembangan (development research) yaitu merupakan reserach yang khususnya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan
yang sudah ada.[5]
Penelitian ini merupakan suatu usaha untuk mengembangkan suatu ilmu yang
efektif digunakan dalam kajian muamalah, dan bukan untuk menguji teori. Dengan
demikian dapat penulis tegaskan bahwa jenis penelitian ini adalah untuk
pengembangan ilmu pengetahuan mengenai Peranan Pasar modal syariah dalam
perekonomian di Indonesia.
B.
Metode Pengumpulan Data
Penelitian
yang penulis lakukan adalah kepustakaan, dengan mencari informasi dan menghubungkan
korelasi antara perbandingan-perbandingan yang ada dari buku-buku dan internet.
Seperti dikatakan Suhartimi Arikunto bahwa metode dokumentasi penelitian
menyelidiki benda-benda tertulis seperti buku-buku, majalah, dokumen, notulen
rapat, catatan harian, dan sebagainya.[6]
Jadi, metode pengumpulan data dalam penelitian ini dapat diklasifikasikan
menjadi dua:
1)
Sumber primer
Menurut Sumardi
Suryabrata mendefinisikan sumber primer "merupakan data yang langsung
dikumpulkan oleh peneliti dari berbagai sumber yang pertama.[7]
Jadi sumber atau sumber pokok dalam tulisan ini adalah buku-buku
yang membahas mengenai Pasar Modal Syariah.
2)
Sumber Sekunder
Sumber sekunder adalah
sumber penunjang dan perbandingan yang berkaitan dengan masalah.[8]
Adapun yang menjadi sumber penunjang dalam penelitian ini adalah sesuatu yang
ada kaitannya dengan permasalahan tersebut diantaranya seperti majalah, koran,
makalah, internet, jurnal dan lain-lain.
[1]Buku Pedoman Penulisan Karya
Ilmiah edisi revisi, (Metro:
STAIN Jurai Siwo, 2011), h. 27
[2] Sholihin,
Ahmad Ifham.2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia.
Halaman 351.
[3]
Huda, Nurul dan Nasution, Mustofa ,Edwin. 2008. Investasi Pada Pasar Modal
Syariah. Jakarta:Kencana. Halam an 78-82
[4] http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/57447/BAB%20I%20Pendahuluan.pdf?sequence=1
[5]
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Yogyakarta:
Fak. Psikologi UGM, 1989, hlm. 3
[6]
Suhartimi Arikunto, Prosedur Penelitian
Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta: Bina Aksara, 1987 Cet. Ke 4, hlm. 131
[7]
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Rajawali Press, Jakarta, 1992,
hlm. 93.
[8]
Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986,
hlm. 12.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar atas tulisan yang sudah anda baca.
Semoga memberikan manfaat dan mendapat ilmu dari tulisan yang telah anda baca. Dan semoga memberikan inspirasi tenhadap semua. Aamiin
Terimakasih telah mengunjungi blog saya
Salam sahabat dari saya :)
dwi lestari