MAKALAH SISTEM OPERASIONAL ASURANSI KERUGIAN


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan kehendaknya makalah sederhana ini dapat kamu rampungkan tepat pada waktunya. Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuh memenuhi tugas mata kuliah Asuransi Syariah. Adapun yang kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai Sistem Operasional Asuransi Kerugian. Dalam penulisan makalah ini, kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya ilmu pengetahuan kami, mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini
Dalam makalah ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin. tapi kami yakin makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang akan datang. Kami berharap makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa depan, kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.



Metro,1 November 2014




Penyusun




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL........................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................            ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang.........................................................................................             1
            B. Rumusan Masalah.....................................................................................            1
            C  Tujuan........................................................................................................            1
BAB II P EMBAHASAN .......................................................................................             2
........... A.  Konsep Operasional Asuransi..................................................................            2
........... B.  Prinsip-Prinsip Asuransi Kerugian....................................................................... 3
........... C.  Underwriting............................................................................................            8
........... D.  Claim........................................................................................................            10
BAB III  KESIMPULAN........................................................................................             13                 
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang

Di Indonesia sebagai Negara yang mayoritas penduduknya muslim atau beragama islam, makin bayak lahirnya lembaga keuangan atau non keuangan yang  beroperasi pada prinsip syariah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank islam ini sangat dibutuhkan baik bagi para ilmuwan maupun masyarakat luas. Lembaga syariah lain juga seperti pegadaian syariah, asuransi syaiah, dan lain sebagainya. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal asuransi syari’ah. Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali salah satunya yaitu tetang system operasional asuransi kerugian. Dalam makalah ini kami  akan membahas mengeani system operasional kerugian mulai dari konsepr operasional asuransi, prinsi-prinsip asuransi kerugian, underwriting dalam asuransi kerugian dan Claim.

B.            Rumusan Masalah

1.      Bagaimana konsep  operasional asuransi?
2.      Bagaimana Prinsip-Prinsip Asuransi Kerugian?
3.      Apa dan bagaimana underwitirng?
4.      Apa pengertian dan penjelsan Claim?

C.           Tujuan

1.      Mengetahui konsep operasional asuransi
2.      Mengetahui prinsip-prinsip asuransi kerugian
3.      Mengetahui underwriting
4.      Mengetahui pengertian dan penjelasan tentang claim


BAB II
PEMBAHSAN
A.           Konsep Operasional

Konsep takafuli (tolong-menolong) Konsep tolong-menolong atau saling melindungi dalam kebenaran sebagaimana Bermuamalat dalam surah al-Maa’idah ayat 2. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda.” Mukmin terhadap mukmin yang lainnya seperti bangunan memperkuat satu sama lain.” Pada hadits riwayat Bukhari yang lain, “Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih syang mereka seperti satu badan. Apabila salah satu anggota badan itu menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.”[1]

Bentuk tolong menolong ini diwujudkan dalam kontribusi dana kebajikan (dana tabarru) sebesar yang ditetapkan. Apabila ada salah satu dari peserta takafuli atau peserta asuransi syariah mendapat musibahm maka peserta lainya ikut menaggung risiko, dimana klaimnya dibayarkan dari akumulasi dana tabarru’ yang terkumpul. Pada beberapa praktik asuransi syariah, surplus dan tabarru’ dikembalikan sebagian kepada peseta melalui mekanisme mudharabah (bagi hasil) Dalam mekanisme dan akad yang mendasari pengembalian di atas di kalangan ulama berbeda pendapat.

Akad yang mendasari kontrak asuransi syariah (kerugian) adalah akad tabbaru, dimana pihak pemberi dengan ikhlas memberikan sesuatu ( kontribusi/premi ) tanpa ada keinginan untuk menerima apa pun dari orang yang menerima, kecuali hanya mengharapkan keridhaan Allah. Hal ini tentu akan sangat berbeda dengan akad dalam asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, akad yang digunakan adalah akad mu’awadhah. Yaitu suatu perjanjian di mana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain, berhak menerima pengganti dari pihak yang diberinya.[2]  Dalam praktek asuransi syariah saat ini terdapat perbedaan dalam implementasi akad tabbaru. Sebagian asuransi syariah dalam praktinya memberikan bagi hasil (mudharabah) apabila terjadi surplus dana tabbaru’, merujuk kepada system yang diterapkan di Syarikat Tafakul Malaysia, yang merupakan asuransi syariah terbesar didunia saat ini.
B.            Prinsip-prinsip asuransi (kerugian)

1.    Prinsip berserah diri dan ikhtiar

Allah adalah pemilik mutlak atau pemilik sebenernya seluruh harta kekayaan. Ia adalah pencipta alam semesta dan Dia pula Yang Maha Memilikinua. Kalimat tauhid Laa ilaaha illalllaah ( tidak ada Tuhan selain Allah) juga mengandung pengertian, tida ada pemilik mutlak atas seluruh ciptaan kecuali Allah. Karena Allah yang menjadi pemilik mutlaknya, maka menjadi hak-Nya pula untuk memberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya atau merenggutnya dari siapa saja yang dikenhendaki-Nya. Allah lah yang menentukan seseorang menjadi kaya dan Allah pula yang memutuskan seseorang menjadi miskin. Sumber daya yang dititipkan oleh Allah kepadanya, manusia dilarang untuk mengambil risiko tersebut. Walaupun risiko tersebut mempunyai probabilita untuk membawa manfaat, namun bila probabilitas untuk membawa kerugian lebih besar dari kemampuan menenggung kerugian tersebut, maka tinddakan usaha tersebut adalah sama dengan mengeluarkan yang lebih dari keperluan sehingga harus dihindari. “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maysir, (maka) katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan bebrapa manfaat bagi manusia, dan dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya.dan, maka katakanlah yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya supaya kamu berpikir.” (Al-Baqarah:219)

Pengambilan risiko yang melebihi kemampuan untuk menenggulangi adalah tidak sama dengan menghadapi ketidak pastian. Karena pada dasarnya tidak ada seorang manusia pun yang dpat dengan pasti mengetahui apa yang akan terjadi. Sehingga, semua aspek kehidupan didunia ini pada dasranya adlah ketidak pastian bagi manusia. Namun kemampuan yang dikembangkan manusia dapat membantu manusia dalam menghadapi ketidakpastian atau risiko tersebut dengan memperkirakan kemungkinan terjadinya hal-hal yang merugikan, tentunya dlam baas-batas kemampuan manusia. Sehingga, secara umum dapat dikatakan bahwa manusia dapat berusaha untuk meghindari pengambilan risiko yang melebihi kemampuan yang wajar untuk menanggulanginya.


2.    Prinsip-prinsip tolong menolong (Ta’arun)

Prinsip yang paling utama dalam konsep asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong baik untuk life ansurance maupun general insurance. Ini adlah bentuk solusi bagi mekanisme operasioal untuk asuransi syariah. tolong –menolong atau dalam bahasa Al-Quran disebut ta’awun adalah inti dari semua prinsip dalm asuransi syariah. ia adlah pondasi dasar dalam  menegakkan konsep asuransi syariah.  Sesungguhnya orsng-orwng beriman dan behijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi.” (Al-Anfaal;72)

Pengertian lindung-melindungi dalam ayat diatas ialah di antara muhajirin dan anshar terjadi persaudaraan yang amat teguh, saling melindungi, dan saling menolong, untuk membentuk masyarakat yang baik. Demikian keteguhan dan keakraban persaudaraan mereka. Sehingga, pada permulaan islam, mereka waris-mewarisi seakan-akan mereka bersaudara kandung.[3] Dalam prinsip ta’awun ‘tolong-menolong’ ini munculah beberapa prinsip-prinsip lain yang melandasi opeasioanal asuransi syariah. 

Konsep asuransi kerugian mempresentasikan hadits Nabi yang menjadi dasar konsep syariah yaitu konsep tolong menolong atau saling melindungi dalam kebenaran sebagaimana terawat dalam Surat Al-Maidah ayat 2 Artinya:Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim: “Mukmin terhadap mukmin yang lainnya seperti bangunan memperkuat satu sama lain”. Hadits riwayat Bukhari yang lain: “Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila salah satu anggota badan itu menderita sakit maka seluruh bagian badan merasakan”.

Bentuk tolong menolong ini digunakan dalam kontribusi dan kebajikan (dana tabarru’) sebesar yang ditetapkan. Apabila ada salah satu dari peserta takaful atau peserta asuransi syariah mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung resiko, dimana klaimnya dibayarkan dari akuntansi dana tabarru’ yang terkumpul. Surplus dana tabarru’ pada beberapa praktek asuransi syariah, dikembalikan sebagian kepada peserta melalui mekanisme mudharabah (bagi hasil). Mekanisme dan akad yang mendasari pengembalian melalui mekanisme mudharabah masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.

3.    Prinsip saling bertanggung jawab

Para peserta asuransi setuju untuk saling bertanggung jawab antara satu sama lain. Memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah. Hal ini dapat diperhatiakan dalam hadis berikut ini “Seseorang tidak dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya sebagaimana ia mengasihi dirinya sendiri”. (HR.Bukhari). Rasa tanggung jawab terhadap sesame muslim merupkan kewajiban sesama insan.. Kemiskinan dalam konsep islam merupakan kemungkaran. Sebab itu, umat islam mesti punya tanggung jawab mengubahnya. Konsep asuransi diatas merupakan salah satu cara untuk mengubah kehidupan masyarakat, agar mereka tidak selalu ditimpa oleh kemiskinan dalam mengarungi kehidupan ini.. [4]

Dalam bayak hal, Rasulullah menegaskan kewajiban individu dan masyarkat dalam melaksanakan tanggung jawab social, dasar penetapannya ialah karena kemaslahan umum ( maslahah amah ). Asuransi syariah bertujuan untuk melaksanakan masalah ini. kalu rasa ini tidak lagi hidup dikalangan dimasyarakat islam, berarti kehilangan suatu ruh agama yang menjadikan umat islam kuat baik secara individu maaupun secara kemasyarakatan. Seandainya masyarakat miskin tidak mampu untuk membayar iuran ta’awun atau tabarru’, maka orang kaya berkewajiab untuk membayar iuran ini untuk mereka. Bayak ayat yang menjelaskan agar orang kaya selalu mengulurkan tanggannya untuk membantu orang miskin. Dengan prinsip saling bertanggung jawab ini, maka asuransi merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Quran dan Rasulullah SAW dalam Al-Sunah tentang kewajiban untuk tidak memerhatikan kepentingna diri sendiri semata tetapi juga mesti mementingkan orang lain atau masyarakat.[5]

4.    Prinsip saling kerja sama dan bantu-membantu

Dalam berbagai hal, islam membuktikan pentingnya kerja sama antara individu dan masyarakat. Seandainya seseorang berrutang untuk hal baik, kemudian ia tidak mampu membayarnya, maka menjadi kewajiaban umat islamlah untuk membayarnya secara bersma-sama bisa melalui konsep zakat, infak sedekah dan lain-lain. Abu Zahrah menjelaskan bahwa kerja sama umat islam itu telah dilaksanakan dalam berbagai hal dan yang paling jelas dalam konsep zakat. Menurutnya kerja sama itu buakan hanya bersifat material tapi juga menjangkau aspek moral.

Seandainya umat islam dapat meyakini ketinggian nilainya konsep ini, maka ia akan mendaptkan manfaat yang tinggi dari aplikasinya. Bahkan rasulullah telah lebih dulu memberiharapan yang pasti bahwa orang yang membantu saudaranya akan selalu dibantu oleh Allah sebagaimana bunyi hadits riwayat Bukhari dan Muslim,” Siapa yang memenuhi keperluan saudaranya maka Allah akan memenuhi keperluannya”, dan Allah senantiasa menolong hamba selagi hamba itu menolong saudaranya.” Sebaliknya, kalau terjadi keenganan dari umat Islam untuk bekerja sama maka mereka akan menjadi lemah. Lemah dalam konsep Islam adalah sesuatu yang mungkat, sesuatu yang kurang disukai oleh Allah. Hadis menyebutkan “Orang mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin yang leman”.

5.    Prinsip saling melindungi dari berbagi kesusahan

Para peserta asuransi setuju untuk saling melindungi dari kesusahan, bencana, dan sebagainya. Saling melindungi karena keselamatan dan keamanan meupakan keperluan azas untuk semua orang, maka semua orang perlu dilindungi. Allah dalam surah Quraisy memberi janji keselamatan dari ancaman kelaparan dan ketakutan. Lapar adalah gambar keperluan jasmani dan takut adalah keperluan rohani. Kedua-duanya tidak boleh diabaikan kaarena dampaknya terhadap kehidupan sangat berbahaya.

6.    Prinsip Kepentingan Terasuransikan ( Insurable Interest)

Untuk dapat mengasuransikan barangnya, tertanggung harus mempunyai suatu kepentingan dalam barang tersbut. Teori yang pernah dikemukakan oleh M.Th. Goudsmit dalam disertasinya pada tahun 1871 bahwa asuransi pun mungkin tanpa kepentingan, tidak mempunyai penganut lagi[6] Yang dimaksud dengan kepentingan terasuransikan adalah pihak yang ingin mengasuransikan suatu objek peranggungan seperti rumah tinggal, stok barang dagangan atau laiinya harus mempunyai kepentingan atas objek tersebut. Kepentingan tersebut harus diakui secara hokum.

7.    Prinsip itikad Baik (Utmost Good Faith)

Dalam kontrak asuransi, untuk pelaksanaan polis, pihak-pihak yang terlibat harus memiliki niat baik. Oleh karena itu tidak adanya pengungkapan fakta penting, kerterlibatan tindakan penipuan, kesalapahaman atau pernyataan salah adalah semua elemen yang dapat membuat tidak berlakunya polis asuransi.

8.    Prinsip ganti rugi (Indemnity)

Fungsi asuransi adalah mengalihkan atau membagi risiko yang kemungkinan diderita atau dipahami oleh tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Oleh karna itu, besarnya ganti kerugian yang diterima oleh tertanggung harus seimbang dengan kerugian yang diderita. Kebanyakan kontrak asuransi kerugian dan kontrak asuransi kesehatan merupakan kontrak indemnity atau “kontrak pergantian kerugian”. Penanggung menyediakan penggantian kerugian untuk kerugian yang nyata diderita tertanggung, dan tidak lebih besar dari pada keugian itu. Batas tertinggi kewajiban penanggung berdasarkan prinsip ini adalah memulihkan tertanggung pada posisi ekonomi yang sama dengan posisinya sebelum terjadi kerugian. Hal ini berarti jumlah yang tercantum dalam polis bukanlah merupakan jumlah yang harus dibayarkan, tetapi menyatakan batas maksimum.[7]

Dalam asuransi kerugian, pada dasarnya adalah mekanisme ganti rugi akibat terjadinya suatu musibah. Jaminan itu tertuang di dalam polis. Mekanisme ganti rugi diatur dalam prinsip indemnity, yaitu penanggung akana amemberikan ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan tertanggung, seperti pada saat sebelum terjadi peristiwa yang dijamin polis. Tertanggung tidak dimungkinkan untuk mendapat posisi keuangan yang lebih setelah mendapat penggantian dari perusahaan asurans. Dlam definisi ini, tercakup aapa yang dimaksud dengan asuransi dibawah harga (underinsurance biasanya untuk mendapat premi asuransi yang lebih rendah.

Sedangkan overinsurance terjadi karena tertanggung mengasuransikan obyek pertanggungan lebih besar dari harga pasar. Oleh karna itu, penanggung akan menghitung premi berdasarkan harga pertanggungan yang diberikan oleh tertanggung. Apabila terjadi kerugian, pemberian yang diberrikan terbatas pada harga pasa, bukan sebesar harga perrtanggungan. Tujuan tertanggung dengan overinsurance, karena ketidak tahuan, biasanya untuk mendapatkan ganti rugi yang tidak wajar jika terjadi klaim. Untuk menghindari salah paham, biasanya tertanggung diberi tahu mengenai harga sebenarnya, di samping penutupan asuransi atas dasar overisurance sangat dihaindari oleh penanggung. 

C.           Underwriting

Istilah underwriting digunakan untuk mengartikan proses seleksi yang dengan itu underwriting menentukan penawaran risiko mana yang harus diterma, dan jika diaksep, atas rate, syarat, dan kondisi apa. Underwriting merupakan proses penyeleksian dan pengelompokkan risiko yang akan ditanggung. Tugas itu merupakan sebuah elemen yang esensial dalam operasi perusahaan asuransi. Sebab maksud underwriting adalah memaksimalkan laba melalui penerimaan distribusi risiko yang diperkirakan akan mendatangkan laba. Tanpa underwriting yang efisien, perusahaan asuransi tidak mampu bersaing.[8] Pertama, kemungkinan menderita kerugian (change of loss).Kedua, tingkat risiko (degre of risk) Ketiga, hukum bilangan besar (law of large number).

1.    Kewajiban Underwriter

Tugas utama underwriter adalah mengatur dana seefektif mungkin dan menguntungkan. Pada asuransi syariah peran underwriter dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.    Mempertimbangkan risiko yang diajukan
b.    Memutuskan menerima atau tidak risiko-risiko tersebut
c.    Menentukan syarat, ketentuan, dan lingkup ganti rugi.
d.   Mengenakan biaya upah pada dana kontribusi peserta.
e.    Mengamankan margin profit.
Selain itu, beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:
a.    Kompetisi (competition)
b.     Penyebaran risiko dan volume (spread of risk and volume)
c.    Survei (survey)
d.   Bahaya fisik dan moral (moral dan physical hazrad)

2.    Proses Underwriting

Untuk melakukan proses underwriting  yang efektif, underwirint  harus mengumpulkan sebanyak mungkin informasi tetang pokok-pokok asuransi dalam batas-batas waktu dan biaya memperoleh data tambahan. Desk Underwriting mengolah exposure yang telah diusulkan oleh agen. Underwriting dapat menerima calon nasabah sepanjang memenuhi persyaratan underwriting yang ditetapkan perusahaan. Apabila suatu risiko ditolak, hal ini disebabkan underwriting merasa bahwa hazard yang berhubungan dengan risiko terlalu tinggi sehingga tariff juga akan terlalu tinggi.

a.    Surat pernyataan
b.    Analisis risiko
c.    Penertiban polis

D.    Klaim (Claim)

Klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan atas kerugiannya yang tersedia berdasarkan perjanjian. Klaim adlah proses yang mana peserta dapat memperoleh hak-hak berdasarkan perjanjian tersebut. Semua usaha yang diberikan untuk menjamin hak-hak tersebut dihormati sepenuhnya sebagaimana yang seharusnya. Oleh karena itu penting bagi pengelola asuransi syariah untuk mengatasi klaim secara efisien.  Untuk lebih memahami proses penyelesaian klaim, kita harus melihat beberpa hal berikut ini:[9]

1.      Jenis Kerugian

Sebelum kita mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi syariah, perlu dipahami dahulu jenis-jenis kerugian. Secara umum jenis-jenis kerugian dapat digolongkan menjadi tiga yaitu Kerugian seluruhnya (total loss), Kerugian sebagian ( partial loss) , Kerugian pihak ketiga.

a.    Kerugian seluruhnya ( total loss )

Objek yang di pertanggungkan secara teknis atau nyata rusak seluruhnya. Misalnya, mobil yang hilang dicuri atau masuk laut. Secara teknis dikatakan rusak seluruhnya, karena biaya untuk mengangkat dan memperbaiki lebih besar 75%harga mobil tersebut. Mobil yang terlindas tank baja secara nyata tidak berwujud lagi sebagai sebagai mobil, dan dikatakan sebagai rusak seluruhnya. Dlam hal kendaraan dicuri, pernyataan hilangnya kendaraan hanya dapat dikeluarkan oleh kepala direktorat serse polisi setempat.

b.    Kerugian sebagaian ( partial loss )

Adalah semua kerusakan yang tidak masuk kategori kerugian seluruhnya. Menentukan besarnya nilai kerugian cukup kompleks. Misalnya dalam peristiwa kebakaran kantor atau gedung, penilaian dilakukan oleh lembaga independen ( loss adjuster ). Sedangkan, untuk kerugian yang berhubungan dengan asuransi laut, penilaian dilakukan oleh average adjuster.

c.    Kerugian pihak ketiga,

Adalah kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terjadi akibat tiindakan yang dilakukan oleh tertanggung. Misalnya, kendaraan tertanggung menabrak diri atau harta benda pihak ketiga, yang kemudian menimbulkan luka badan atau kerugian pada diri atau harta benda pihak ketiga.

2.      Penggantian Kerugian

Cara penggantian mengacu pada kondisi dan kesepakatan yang tertulis dalam polis yaitu pemilihan cara penggantian yang ada pada penanggung akan mengganti dengan uang tunai, memperbaiki dan membangun ulang objek yang mengalami kerusakan. Oleh Karen itu sebaiknya sebelum melakukan perbaikan atas kerugian yang terjadi, tertanggung terlebih dahulu meminta persetujuan tertulis dari penanggung. Biasanya sebelum memberikan persetujuan tertulis dari penanggung, penanggung akan menentukan penyebab kerusakan, apakah dijamin oleh polis. Pada kasus yang tidak komplek, penangung menentukan bagaimana sifat dan berapa besarnya penggantian yang wajar atas kerusakan yang terjadi.

3.      Prosedur Klaim

Secara umu prosedur klaim pada asuransi kerugian (umum) hamper sama baik pada asuransi syariah maupun konvensional. Adapun yang sama membedakan dari masing-masing perusahaan adalah kecepatan dan kejurujuan dalam menilai suatu klaim.

a.    Pemberitahuan klaim
b.    Bukti klaim kerugian
c.    Penyelidikan
d.   Penyelesaian klaim


BAB III
PENUTUP

Konsep takafuli (tolong-menolong) Konsep tolong-menolong atau saling melindungi dalam kebenaran sebagaimana termuat dalam surah Al-Maa’idah ayat 2. Prinsip-Prinsip asuransi kerugian meliputi berserah diri dan ikhtiar,tolong menolong, bertangung jawab, prinsip kepentingan terasuransikan, prinsip itikad baik, prinsip saling kerja sama dan bantu-membantu, prinsip melindungi dan berbagi kesusahan, dan Prinsip ganti rugi. Underwriting merupakan proses penyeleksian dan pengelompokkan risiko yang akan ditanggung. Maksud underwriting adalah memaksimalkan laba melalui penerimaan distribusi risiko yang diperkirakan akan mendatangkan laba. Tanpa underwriting yang efisien, perusahaan asuransi tidak mampu bersaing. Klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan atas kerugiannya yang tersedia berdasarkan perjanjian. Oleh karena itu penting bagi pengelola asuransi syariah untuk mengatasi klaim secara efisien.  Untuk lebih memahami proses penyelesaian klaim, kita harus melihat beberpa hal meliputi jenis kerugian, pengantian kerugian, prosedur klaim.













DAFTAR PUSTAKA


Muhammad Syakir Sula, 2004, Asuransi Syariah (Life and General), Jakarta, Gema Insani.

Jafril Khalil , 2013  , Asuransi dalam Hukum Islam (Makalah Workshop Asuransi Syariah), IBI.

Gemala Dewi, 2006, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta, Kencana.

Al-Quran dan Terjemahan, Lembaga Percetakan Al-Quran Raja Fahd, Catatan kaki no.624.

Gunanto, 2003 ,Asuransi Kebakaran di Indonesia, Logos , Jakarta.

Herman Darmadi, 2000, Manajeman Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta.








[1] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General), Jakarta, Gema Insani, 2004,hlm. 225
[2] Jafril Khalil , Asuransi dalam Hukum Islam (Makalah Workshop Asuransi Syariah), IBI,2013  hlm.12
[3] Al-Quran dan Terjemahan, Lembaga Percetakan Al-Quran Raja Fahd, Catatan kaki no.624, hlm 273
[4] Muhammad Syakir Sula, Op., Cit., hlm. 230
[5] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006, hlm,147
[6] Gunanto, Asuransi Kebakaran di Indonesia, Logos , Jakarta, 2003, Cet II, hlm. 41
[7] Herman Darmadi, Manajeman Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta, 2000, hlm. 67
[8] Ibid, hal  31-32
[9] Muhammad Syakir Sula, Op., Cit., hlm 259

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar atas tulisan yang sudah anda baca.
Semoga memberikan manfaat dan mendapat ilmu dari tulisan yang telah anda baca. Dan semoga memberikan inspirasi tenhadap semua. Aamiin
Terimakasih telah mengunjungi blog saya
Salam sahabat dari saya :)

dwi lestari