KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin
dan kehendaknya makalah sederhana ini dapat kamu rampungkan tepat pada
waktunya. Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuh memenuhi tugas
mata kuliah Asuransi Syariah. Adapun yang kami bahas dalam makalah sederhana
ini mengenai Sistem Operasional Asuransi Kerugian. Dalam penulisan makalah ini,
kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya ilmu pengetahuan
kami, mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini
Dalam
makalah ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin. tapi kami yakin makalah ini
masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga
kritik membangun agar lebih maju di masa yang akan datang. Kami berharap
makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam mengarungi masa depan, kami
juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi orang lain yang membacanya.
Metro,1 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................
ii
DAFTAR ISI
....................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.....................................................................................
1
C
Tujuan........................................................................................................
1
BAB II P EMBAHASAN
....................................................................................... 2
........... A. Konsep Operasional Asuransi..................................................................
2
........... B. Prinsip-Prinsip Asuransi Kerugian....................................................................... 3
........... C. Underwriting............................................................................................
8
........... D. Claim........................................................................................................
10
BAB III KESIMPULAN........................................................................................ 13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di Indonesia sebagai Negara yang mayoritas
penduduknya muslim atau beragama islam, makin bayak lahirnya lembaga keuangan
atau non keuangan yang beroperasi pada
prinsip syariah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkereditan rakyat
islam, pengetahuan tentang bank islam ini sangat dibutuhkan baik bagi para
ilmuwan maupun masyarakat luas. Lembaga syariah lain juga seperti pegadaian
syariah, asuransi syaiah, dan lain sebagainya. Tetapi meskipun lembaga-lembaga
keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat
yang belum mengenal asuransi syari’ah. Kajian tentang asuransi sangat menarik
sekali salah satunya yaitu tetang system operasional asuransi kerugian. Dalam
makalah ini kami akan membahas mengeani
system operasional kerugian mulai dari konsepr operasional asuransi,
prinsi-prinsip asuransi kerugian, underwriting
dalam asuransi kerugian dan Claim.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
konsep operasional asuransi?
2.
Bagaimana
Prinsip-Prinsip Asuransi Kerugian?
3.
Apa dan
bagaimana underwitirng?
4.
Apa pengertian
dan penjelsan Claim?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
konsep operasional asuransi
2.
Mengetahui
prinsip-prinsip asuransi kerugian
3.
Mengetahui
underwriting
4.
Mengetahui
pengertian dan penjelasan tentang claim
BAB
II
PEMBAHSAN
A.
Konsep Operasional
Konsep
takafuli (tolong-menolong) Konsep tolong-menolong atau saling melindungi dalam
kebenaran sebagaimana Bermuamalat dalam surah al-Maa’idah ayat 2. Dalam hadits
riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda.” Mukmin terhadap mukmin yang lainnya seperti bangunan memperkuat satu
sama lain.” Pada hadits riwayat Bukhari yang lain, “Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih syang mereka seperti satu
badan. Apabila salah satu anggota badan itu menderita sakit, maka seluruh badan
merasakannya.”[1]
Bentuk
tolong menolong ini diwujudkan dalam kontribusi dana kebajikan (dana tabarru) sebesar yang ditetapkan.
Apabila ada salah satu dari peserta takafuli atau peserta asuransi syariah
mendapat musibahm maka peserta lainya ikut menaggung risiko, dimana klaimnya
dibayarkan dari akumulasi dana tabarru’ yang
terkumpul. Pada beberapa praktik asuransi syariah, surplus dan tabarru’ dikembalikan sebagian kepada
peseta melalui mekanisme mudharabah (bagi hasil) Dalam mekanisme dan akad yang
mendasari pengembalian di atas di kalangan ulama berbeda pendapat.
Akad
yang mendasari kontrak asuransi syariah (kerugian) adalah akad tabbaru, dimana pihak pemberi dengan
ikhlas memberikan sesuatu ( kontribusi/premi ) tanpa ada keinginan untuk
menerima apa pun dari orang yang menerima, kecuali hanya mengharapkan keridhaan
Allah. Hal ini tentu akan sangat berbeda dengan akad dalam asuransi
konvensional. Dalam asuransi konvensional, akad yang digunakan adalah akad
mu’awadhah. Yaitu suatu perjanjian di mana pihak yang memberikan sesuatu kepada
pihak lain, berhak menerima pengganti dari pihak yang diberinya.[2] Dalam praktek asuransi syariah saat ini
terdapat perbedaan dalam implementasi akad tabbaru. Sebagian asuransi syariah
dalam praktinya memberikan bagi hasil (mudharabah) apabila terjadi surplus dana
tabbaru’, merujuk kepada system yang diterapkan di Syarikat Tafakul Malaysia,
yang merupakan asuransi syariah terbesar didunia saat ini.
B.
Prinsip-prinsip asuransi (kerugian)
1. Prinsip
berserah diri dan ikhtiar
Allah
adalah pemilik mutlak atau pemilik sebenernya seluruh harta kekayaan. Ia adalah
pencipta alam semesta dan Dia pula Yang Maha Memilikinua. Kalimat tauhid Laa
ilaaha illalllaah ( tidak ada Tuhan selain Allah) juga mengandung pengertian,
tida ada pemilik mutlak atas seluruh ciptaan kecuali Allah. Karena Allah yang
menjadi pemilik mutlaknya, maka menjadi hak-Nya pula untuk memberikan kepada
siapa saja yang dikehendaki-Nya atau merenggutnya dari siapa saja yang
dikenhendaki-Nya. Allah lah yang menentukan seseorang menjadi kaya dan Allah
pula yang memutuskan seseorang menjadi miskin. Sumber daya yang dititipkan oleh
Allah kepadanya, manusia dilarang untuk mengambil risiko tersebut. Walaupun
risiko tersebut mempunyai probabilita untuk membawa manfaat, namun bila
probabilitas untuk membawa kerugian lebih besar dari kemampuan menenggung kerugian
tersebut, maka tinddakan usaha tersebut adalah sama dengan mengeluarkan yang
lebih dari keperluan sehingga harus dihindari. “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maysir, (maka) katakanlah
pada keduanya terdapat dosa besar dan bebrapa manfaat bagi manusia, dan dosa
keduanya lebih besar dari manfaat keduanya.dan, maka katakanlah yang lebih dari
keperluan. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya supaya kamu
berpikir.” (Al-Baqarah:219)
Pengambilan
risiko yang melebihi kemampuan untuk menenggulangi adalah tidak sama dengan
menghadapi ketidak pastian. Karena pada dasarnya tidak ada seorang manusia pun
yang dpat dengan pasti mengetahui apa yang akan terjadi. Sehingga, semua aspek
kehidupan didunia ini pada dasranya adlah ketidak pastian bagi manusia. Namun
kemampuan yang dikembangkan manusia dapat membantu manusia dalam menghadapi
ketidakpastian atau risiko tersebut dengan memperkirakan kemungkinan terjadinya
hal-hal yang merugikan, tentunya dlam baas-batas kemampuan manusia. Sehingga, secara
umum dapat dikatakan bahwa manusia dapat berusaha untuk meghindari pengambilan
risiko yang melebihi kemampuan yang wajar untuk menanggulanginya.
2. Prinsip-prinsip
tolong menolong (Ta’arun)
Prinsip
yang paling utama dalam konsep asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong
baik untuk life ansurance maupun general insurance. Ini adlah bentuk solusi
bagi mekanisme operasioal untuk asuransi syariah. tolong –menolong atau dalam
bahasa Al-Quran disebut ta’awun adalah inti dari semua prinsip dalm asuransi
syariah. ia adlah pondasi dasar dalam
menegakkan konsep asuransi syariah.
“Sesungguhnya orsng-orwng beriman
dan behijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan
orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang
muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi.” (Al-Anfaal;72)
Pengertian
lindung-melindungi dalam ayat diatas ialah di antara muhajirin dan anshar
terjadi persaudaraan yang amat teguh, saling melindungi, dan saling menolong,
untuk membentuk masyarakat yang baik. Demikian keteguhan dan keakraban
persaudaraan mereka. Sehingga, pada permulaan islam, mereka waris-mewarisi
seakan-akan mereka bersaudara kandung.[3]
Dalam prinsip ta’awun ‘tolong-menolong’ ini munculah beberapa prinsip-prinsip
lain yang melandasi opeasioanal asuransi syariah.
Konsep asuransi kerugian
mempresentasikan hadits Nabi yang menjadi dasar konsep syariah yaitu konsep
tolong menolong atau saling melindungi dalam kebenaran sebagaimana terawat
dalam Surat Al-Maidah ayat 2 Artinya:Dan tolong menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim:
“Mukmin terhadap mukmin yang lainnya seperti bangunan memperkuat satu sama
lain”. Hadits riwayat Bukhari yang lain: “Orang-orang mukmin dalam
kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila salah
satu anggota badan itu menderita sakit maka seluruh bagian badan merasakan”.
Bentuk tolong
menolong ini digunakan dalam kontribusi dan kebajikan (dana tabarru’)
sebesar yang ditetapkan. Apabila ada salah satu dari peserta takaful atau
peserta asuransi syariah mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung
resiko, dimana klaimnya dibayarkan dari akuntansi dana tabarru’ yang
terkumpul. Surplus dana tabarru’ pada beberapa praktek asuransi syariah,
dikembalikan sebagian kepada peserta melalui mekanisme mudharabah (bagi
hasil). Mekanisme dan akad yang mendasari pengembalian melalui mekanisme mudharabah
masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.
3. Prinsip
saling bertanggung jawab
Para
peserta asuransi setuju untuk saling bertanggung jawab antara satu sama lain.
Memikul tanggung jawab dengan niat ikhlas adalah ibadah. Hal ini dapat
diperhatiakan dalam hadis berikut ini “Seseorang
tidak dianggap beriman sehingga ia mengasihi saudaranya sebagaimana ia
mengasihi dirinya sendiri”. (HR.Bukhari). Rasa tanggung jawab terhadap
sesame muslim merupkan kewajiban sesama insan.. Kemiskinan dalam konsep islam
merupakan kemungkaran. Sebab itu, umat islam mesti punya tanggung jawab
mengubahnya. Konsep asuransi diatas merupakan salah satu cara untuk mengubah
kehidupan masyarakat, agar mereka tidak selalu ditimpa oleh kemiskinan dalam
mengarungi kehidupan ini.. [4]
Dalam
bayak hal, Rasulullah menegaskan kewajiban individu dan masyarkat dalam
melaksanakan tanggung jawab social, dasar penetapannya ialah karena kemaslahan
umum ( maslahah amah ). Asuransi
syariah bertujuan untuk melaksanakan masalah ini. kalu rasa ini tidak lagi
hidup dikalangan dimasyarakat islam, berarti kehilangan suatu ruh agama yang
menjadikan umat islam kuat baik secara individu maaupun secara kemasyarakatan.
Seandainya masyarakat miskin tidak mampu untuk membayar iuran ta’awun atau tabarru’, maka orang kaya berkewajiab untuk membayar iuran ini
untuk mereka. Bayak ayat yang menjelaskan agar orang kaya selalu mengulurkan tanggannya
untuk membantu orang miskin. Dengan prinsip saling bertanggung jawab ini, maka
asuransi merealisir perintah Allah SWT dalam Al-Quran dan Rasulullah SAW dalam
Al-Sunah tentang kewajiban untuk tidak memerhatikan kepentingna diri sendiri
semata tetapi juga mesti mementingkan orang lain atau masyarakat.[5]
4. Prinsip
saling kerja sama dan bantu-membantu
Dalam
berbagai hal, islam membuktikan pentingnya kerja sama antara individu dan
masyarakat. Seandainya seseorang berrutang untuk hal baik, kemudian ia tidak
mampu membayarnya, maka menjadi kewajiaban umat islamlah untuk membayarnya
secara bersma-sama bisa melalui konsep zakat, infak sedekah dan lain-lain. Abu
Zahrah menjelaskan bahwa kerja sama umat islam itu telah dilaksanakan dalam
berbagai hal dan yang paling jelas dalam konsep zakat. Menurutnya kerja sama
itu buakan hanya bersifat material tapi juga menjangkau aspek moral.
Seandainya
umat islam dapat meyakini ketinggian nilainya konsep ini, maka ia akan
mendaptkan manfaat yang tinggi dari aplikasinya. Bahkan rasulullah telah lebih
dulu memberiharapan yang pasti bahwa orang yang membantu saudaranya akan selalu
dibantu oleh Allah sebagaimana bunyi hadits riwayat Bukhari dan Muslim,” Siapa yang memenuhi keperluan saudaranya
maka Allah akan memenuhi keperluannya”, dan Allah senantiasa menolong hamba
selagi hamba itu menolong saudaranya.” Sebaliknya, kalau terjadi keenganan
dari umat Islam untuk bekerja sama maka mereka akan menjadi lemah. Lemah dalam
konsep Islam adalah sesuatu yang mungkat, sesuatu yang kurang disukai oleh
Allah. Hadis menyebutkan “Orang mukmin
yang kuat lebih dicintai oleh Allah daripada orang mukmin yang leman”.
5. Prinsip
saling melindungi dari berbagi kesusahan
Para
peserta asuransi setuju untuk saling melindungi dari kesusahan, bencana, dan
sebagainya. Saling melindungi karena keselamatan dan keamanan meupakan
keperluan azas untuk semua orang, maka semua orang perlu dilindungi. Allah
dalam surah Quraisy memberi janji keselamatan dari ancaman kelaparan dan
ketakutan. Lapar adalah gambar keperluan jasmani dan takut adalah keperluan
rohani. Kedua-duanya tidak boleh diabaikan kaarena dampaknya terhadap kehidupan
sangat berbahaya.
6. Prinsip
Kepentingan Terasuransikan ( Insurable
Interest)
Untuk
dapat mengasuransikan barangnya, tertanggung harus mempunyai suatu kepentingan
dalam barang tersbut. Teori yang pernah dikemukakan oleh M.Th. Goudsmit dalam
disertasinya pada tahun 1871 bahwa asuransi pun mungkin tanpa kepentingan,
tidak mempunyai penganut lagi[6]
Yang dimaksud dengan kepentingan terasuransikan adalah pihak yang ingin
mengasuransikan suatu objek peranggungan seperti rumah tinggal, stok barang
dagangan atau laiinya harus mempunyai kepentingan atas objek tersebut.
Kepentingan tersebut harus diakui secara hokum.
7. Prinsip
itikad Baik (Utmost Good Faith)
Dalam
kontrak asuransi, untuk pelaksanaan polis, pihak-pihak yang terlibat harus
memiliki niat baik. Oleh karena itu tidak adanya pengungkapan fakta penting,
kerterlibatan tindakan penipuan, kesalapahaman atau pernyataan salah adalah
semua elemen yang dapat membuat tidak berlakunya polis asuransi.
8. Prinsip
ganti rugi (Indemnity)
Fungsi
asuransi adalah mengalihkan atau membagi risiko yang kemungkinan diderita atau
dipahami oleh tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Oleh karna itu, besarnya ganti kerugian yang diterima oleh tertanggung harus
seimbang dengan kerugian yang diderita. Kebanyakan kontrak asuransi kerugian
dan kontrak asuransi kesehatan merupakan kontrak indemnity atau “kontrak pergantian kerugian”. Penanggung
menyediakan penggantian kerugian untuk kerugian yang nyata diderita
tertanggung, dan tidak lebih besar dari pada keugian itu. Batas tertinggi
kewajiban penanggung berdasarkan prinsip ini adalah memulihkan tertanggung pada
posisi ekonomi yang sama dengan posisinya sebelum terjadi kerugian. Hal ini
berarti jumlah yang tercantum dalam polis bukanlah merupakan jumlah yang harus
dibayarkan, tetapi menyatakan batas maksimum.[7]
Dalam
asuransi kerugian, pada dasarnya adalah mekanisme ganti rugi akibat terjadinya
suatu musibah. Jaminan itu tertuang di dalam polis. Mekanisme ganti rugi diatur
dalam prinsip indemnity, yaitu penanggung akana amemberikan ganti rugi untuk
mengembalikan posisi keuangan tertanggung, seperti pada saat sebelum terjadi
peristiwa yang dijamin polis. Tertanggung tidak dimungkinkan untuk mendapat
posisi keuangan yang lebih setelah mendapat penggantian dari perusahaan
asurans. Dlam definisi ini, tercakup aapa yang dimaksud dengan asuransi dibawah
harga (underinsurance biasanya untuk
mendapat premi asuransi yang lebih rendah.
Sedangkan
overinsurance terjadi karena
tertanggung mengasuransikan obyek pertanggungan lebih besar dari harga pasar.
Oleh karna itu, penanggung akan menghitung premi berdasarkan harga
pertanggungan yang diberikan oleh tertanggung. Apabila terjadi kerugian,
pemberian yang diberrikan terbatas pada harga pasa, bukan sebesar harga perrtanggungan.
Tujuan tertanggung dengan overinsurance, karena ketidak tahuan, biasanya untuk
mendapatkan ganti rugi yang tidak wajar jika terjadi klaim. Untuk menghindari
salah paham, biasanya tertanggung diberi tahu mengenai harga sebenarnya, di
samping penutupan asuransi atas dasar overisurance sangat dihaindari oleh
penanggung.
C.
Underwriting
Istilah
underwriting digunakan untuk
mengartikan proses seleksi yang dengan itu underwriting menentukan penawaran
risiko mana yang harus diterma, dan jika diaksep, atas rate, syarat, dan
kondisi apa. Underwriting merupakan
proses penyeleksian dan pengelompokkan risiko yang akan ditanggung. Tugas itu
merupakan sebuah elemen yang esensial dalam operasi perusahaan asuransi. Sebab
maksud underwriting adalah memaksimalkan laba melalui penerimaan distribusi
risiko yang diperkirakan akan mendatangkan laba. Tanpa underwriting yang
efisien, perusahaan asuransi tidak mampu bersaing.[8]
Pertama, kemungkinan menderita kerugian (change
of loss).Kedua, tingkat risiko (degre
of risk) Ketiga, hukum bilangan besar (law
of large number).
1.
Kewajiban Underwriter
Tugas
utama underwriter adalah mengatur
dana seefektif mungkin dan menguntungkan. Pada asuransi syariah peran
underwriter dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.
Mempertimbangkan risiko yang diajukan
b.
Memutuskan menerima atau tidak
risiko-risiko tersebut
c.
Menentukan syarat, ketentuan, dan
lingkup ganti rugi.
d.
Mengenakan biaya upah pada dana
kontribusi peserta.
e.
Mengamankan margin profit.
Selain itu, beberapa hal yang patut
menjadi perhatian para underwriter pada asuransi umum, sebelum mengambil
keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu prospek adalah sebagai berikut:
a. Kompetisi
(competition)
b. Penyebaran risiko dan volume (spread of risk and volume)
c. Survei
(survey)
d. Bahaya
fisik dan moral (moral dan physical
hazrad)
2.
Proses
Underwriting
Untuk melakukan proses underwriting yang efektif, underwirint harus mengumpulkan sebanyak mungkin informasi
tetang pokok-pokok asuransi dalam batas-batas waktu dan biaya memperoleh data
tambahan. Desk Underwriting mengolah exposure yang telah diusulkan oleh agen.
Underwriting dapat menerima calon
nasabah sepanjang memenuhi persyaratan underwriting
yang ditetapkan perusahaan. Apabila suatu risiko ditolak, hal ini
disebabkan underwriting merasa bahwa hazard yang berhubungan dengan risiko
terlalu tinggi sehingga tariff juga akan terlalu tinggi.
a. Surat
pernyataan
b. Analisis
risiko
c. Penertiban
polis
D. Klaim
(Claim)
Klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh
pertanggungan atas kerugiannya yang tersedia berdasarkan perjanjian. Klaim
adlah proses yang mana peserta dapat memperoleh hak-hak berdasarkan perjanjian
tersebut. Semua usaha yang diberikan untuk menjamin hak-hak tersebut dihormati
sepenuhnya sebagaimana yang seharusnya. Oleh karena itu penting bagi pengelola
asuransi syariah untuk mengatasi klaim secara efisien. Untuk lebih memahami proses penyelesaian
klaim, kita harus melihat beberpa hal berikut ini:[9]
1.
Jenis Kerugian
Sebelum
kita mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi syariah, perlu dipahami dahulu
jenis-jenis kerugian. Secara umum jenis-jenis kerugian dapat digolongkan
menjadi tiga yaitu Kerugian seluruhnya (total
loss), Kerugian sebagian ( partial
loss) , Kerugian pihak ketiga.
a.
Kerugian seluruhnya ( total loss )
Objek
yang di pertanggungkan secara teknis atau nyata rusak seluruhnya. Misalnya,
mobil yang hilang dicuri atau masuk laut. Secara teknis dikatakan rusak
seluruhnya, karena biaya untuk mengangkat dan memperbaiki lebih besar 75%harga
mobil tersebut. Mobil yang terlindas tank baja secara nyata tidak berwujud lagi
sebagai sebagai mobil, dan dikatakan sebagai rusak seluruhnya. Dlam hal
kendaraan dicuri, pernyataan hilangnya kendaraan hanya dapat dikeluarkan oleh
kepala direktorat serse polisi setempat.
b.
Kerugian sebagaian ( partial loss )
Adalah
semua kerusakan yang tidak masuk kategori kerugian seluruhnya. Menentukan
besarnya nilai kerugian cukup kompleks. Misalnya dalam peristiwa kebakaran
kantor atau gedung, penilaian dilakukan oleh lembaga independen ( loss adjuster ). Sedangkan, untuk
kerugian yang berhubungan dengan asuransi laut, penilaian dilakukan oleh average adjuster.
c.
Kerugian pihak ketiga,
Adalah
kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terjadi akibat tiindakan yang
dilakukan oleh tertanggung. Misalnya, kendaraan tertanggung menabrak diri atau
harta benda pihak ketiga, yang kemudian menimbulkan luka badan atau kerugian
pada diri atau harta benda pihak ketiga.
2.
Penggantian
Kerugian
Cara
penggantian mengacu pada kondisi dan kesepakatan yang tertulis dalam polis
yaitu pemilihan cara penggantian yang ada pada penanggung akan mengganti dengan
uang tunai, memperbaiki dan membangun ulang objek yang mengalami kerusakan.
Oleh Karen itu sebaiknya sebelum melakukan perbaikan atas kerugian yang
terjadi, tertanggung terlebih dahulu meminta persetujuan tertulis dari
penanggung. Biasanya sebelum memberikan persetujuan tertulis dari penanggung,
penanggung akan menentukan penyebab kerusakan, apakah dijamin oleh polis. Pada
kasus yang tidak komplek, penangung menentukan bagaimana sifat dan berapa
besarnya penggantian yang wajar atas kerusakan yang terjadi.
3.
Prosedur Klaim
Secara umu prosedur klaim pada asuransi kerugian
(umum) hamper sama baik pada asuransi syariah maupun konvensional. Adapun yang
sama membedakan dari masing-masing perusahaan adalah kecepatan dan kejurujuan
dalam menilai suatu klaim.
a.
Pemberitahuan klaim
b.
Bukti klaim kerugian
c.
Penyelidikan
d.
Penyelesaian klaim
BAB III
PENUTUP
Konsep
takafuli (tolong-menolong) Konsep tolong-menolong atau saling melindungi dalam
kebenaran sebagaimana termuat dalam surah Al-Maa’idah ayat 2. Prinsip-Prinsip
asuransi kerugian meliputi berserah diri dan ikhtiar,tolong menolong,
bertangung jawab, prinsip kepentingan terasuransikan, prinsip itikad baik,
prinsip saling kerja sama dan bantu-membantu, prinsip melindungi dan berbagi
kesusahan, dan Prinsip ganti rugi. Underwriting merupakan proses penyeleksian
dan pengelompokkan risiko yang akan ditanggung. Maksud underwriting adalah
memaksimalkan laba melalui penerimaan distribusi risiko yang diperkirakan akan
mendatangkan laba. Tanpa underwriting yang efisien, perusahaan asuransi tidak
mampu bersaing. Klaim adalah aplikasi oleh peserta untuk memperoleh pertanggungan
atas kerugiannya yang tersedia berdasarkan perjanjian. Oleh karena itu penting
bagi pengelola asuransi syariah untuk mengatasi klaim secara efisien. Untuk lebih memahami proses penyelesaian
klaim, kita harus melihat beberpa hal meliputi jenis kerugian, pengantian
kerugian, prosedur klaim.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad
Syakir Sula, 2004, Asuransi Syariah (Life
and General), Jakarta, Gema Insani.
Jafril
Khalil , 2013 , Asuransi dalam Hukum Islam (Makalah Workshop Asuransi Syariah),
IBI.
Gemala
Dewi, 2006, Aspek-Aspek Hukum dalam
Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta, Kencana.
Al-Quran dan Terjemahan, Lembaga Percetakan Al-Quran Raja Fahd, Catatan kaki
no.624.
Gunanto,
2003 ,Asuransi Kebakaran di Indonesia, Logos , Jakarta.
Herman Darmadi,
2000, Manajeman Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta.
[5] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah
di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006, hlm,147
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar atas tulisan yang sudah anda baca.
Semoga memberikan manfaat dan mendapat ilmu dari tulisan yang telah anda baca. Dan semoga memberikan inspirasi tenhadap semua. Aamiin
Terimakasih telah mengunjungi blog saya
Salam sahabat dari saya :)
dwi lestari