Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Pemerintahan Nabi Muhammad Saw
Dosen
Pembimbing:
M.Hanafi Zuardi, MSI
Disusun
oleh :
Novasari
Khairunnnisa’ 1288724
Kelas E
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
STAIN JURAI SIWO METRO
2013
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar belakang
Perekonomian islam sebagai sebuah struktur baru dimulai pada periode
Madinah dan relatif masih sederhana dengan komitmen yang tinggi terhadap etika
dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan
kekayaan dengan kegiatan perekonomian didominasi perdagangan dan kegiatan
lainnya seperti bertani, beternak dan berkebun. Kegiatan ekonomi pasar relatif
menonjol pada masa itu, di mana untuk menjaga agar mekanisme pasar tetap berada
dalam bingkai etika dan moralitas islam Rasulullah mendirikan Al-Hisbah sebagai
institusi yang bertugas sebagai pengawas pasar (market controller). Rasulullah
juga membentuk Baitul Maal, sebuah institusi yang bertindak sebagai pengelola
keuangan Negara. Di mana Baitul Maal ini memegang peranan yang sangat penting
bagi perekonomian, termasuk dalam menentukan kebijakan yang bertujuan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Sejak kemunculan islam di dunia maka sejak itu pula berkembang
perekonomian yang berbasis islam, yang diprakarsai oleh Rasulullah itu sendiri.
Beliau mengajarkan bagaimama menangani permasalahan-permasalahan ekonomi yang
timbul pada masa itu, selain pada masa pemerintahan beliau pula dikenalkan
konsep-konsep perekonomian yang sudah tidak menggunakan unsur-unsur riba.
b. Rumusan masalah
1.
Bagaimanakah perkembangan
perekonomian pada masa pemerintahan Rasulullah?
2.
Apa sajakah kemajuan-kemajuan yang
diciptakan oleh Rasulullah?
3.
Bagaimanakah sistem pemerintahan
pada masa Rasulullah?
c. Tujuan
1.
Untuk mengetahui bagaimanakah
perkembangan perekonomian pada masa pemerintahan Rasulullah.
2.
Untuk mengetahui apa sajakah
kemajuan-kemajuan yang diciptakan oleh Rasulullah.
3.
Untuk mengetahui bagaimanakah
sistem pemerintahan pada masa Rasulullah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Masa Awal Pemerintahan Rasulullah
Sebelum Islam datang situasi kota Yatsrib sangat tidak menentu karena
tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan pemerintahan di
kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup
dalam ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota
Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat
al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga
berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut
memelihara dan mengembangkan ajaran Islam Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota
Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur
ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin
penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota
Madinah.
Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Membangun MasjidSetibanya di kota
Madinah.
Tugas pertama yang di lakukan oleh Rasulallah saw adalah mendirikan
masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat
Muslim. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan
Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh
semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan
berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan
kokoh.
2.
Merehabilitas Kaum Muhajirin.
Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh
Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum
Muhajirin (penduduk Makkah yang berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang
melakukan hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah
tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi
yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan dikota Madinah. Sumber
mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah
belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.
3.
Membangun Konstitusi Negara.
Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan
kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun
konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah
negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak,
kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim,
serta pertahanan dan keamanan negara. Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam
setiap orang di larang melakukan sebagai aktivitas yang dapat mengganggu
stabilitas kehidupan manusia dan alam.
4.
Meletakan Dasar-Dasar Sistem
Keuangan Negara.
Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di
bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah
meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan
Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam
kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di
gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni
persaudaran, persamaan, kebebasan, dan keadilan.[1]
B.
Sistem Ekonomi
Seperti
di Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas
yang sangat rendah dari sisi ekonomi. Oleh karena itu, peletakan dasar-dasar
sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah saw. merupakan langkah
yang sangat signifikan, sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu, sehingga
Islam sebagai sebuah agama dan negara dapat berkembang dengan pesat dalam
jangka waktu yang relatif singkat. Sistem ekonomi yag di terapkan oleh
Rasulallah saw berakar dari prinsip-prinsip al-Qur’an. Al-Qur’an yang merupakan
sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah
(petunjuk) bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya, termasuk
di bidang ekonomi. Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi
hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka
bumi.
Dalam
pandangan Islam, kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjadi kehidupan
ruhiyah dan jasmaniyah, melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak
terpisahkan, bahkan setelah kehidupan dunia ini, dengan kata lain, Islam tidak
mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan
kehidupan akhirat.
C. Sistem Keuangan Dan Pajak.
Sebelum Nabi Muhammad saw diangkat
sebagai rasul dalam masyarakat jahilyah sudah terdapat lembaga politik semacam
dewan perwakilan rakyat untuk ukuran masa itu yang disebut Darun Nadriah. Di dalamnya
para tokoh Mekkah berkumpul, bermusyawarah untuk menentukan suatu keputusan
etika dilantik sebagai rasul mengadakan semacam lembaga tandingan untuk itu
yaitu darul arqam Perkembangan lembaga ini terkendala karena banyaknya
tantangan dan rintangan sampai akhirnya Rasulullah memutuskan untuk hijrah ke
Madinah. Ketika beliau hijrah ke Madinah maka yang pertama kali didirikan
Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja merupakan tempat beribadah
tetapi juga sentral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah
dan membentuk “lembaga” persatuan di
antara para sahabatnya yaitu persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum
Anshar.
Hal ini di ikuti dengan pembangunan mesjid lain
yang lebih besar (Masjid Nabawi) yang kemudian yang menjadi sentral pemerintah.
Untuk selanjutnya pendirian (lembaga) dilanjutkan dengan penertiban pasar.
Rasulullah diriwayatkan menolak membentuk pasar yang baru yang khusus untuk
kaum muslimin. Karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah dan harus berjalan
dengan sunatullah. Demikian halnya dalam penentuan harga dan mata uang tidak
ada satupun bukti sejarah yang menunjukan bahwa Nabi Muhamad saw membuat mata uang sendiri.
Pada tahun-tahun awal sejak di deklarasikan
sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun
pengeluaran negara. Seluruh tugas negara dilaksanakan kaum muslimin secara
bergotong-royong dan sukarela. Mereka memenuhi kebutuhan hidup diri dan
keluarganya sendiri. Mereka memperoleh pendapatan dari bebagai sumber yang
tidak terikat. Tidak hanya masa sekarang saja adanya sumber anggaran negara
semisal pajak, zakat, kharaj dsb tetapi di Madinah juga pada masa rasulullah
sudah ada yang namanya sumber anggaran pendapatan negara semisal pajak, zakat,
kharaj dan lain-lain. Pajak (dharibah) itu sebenarnya merupakan harta yang di
fardhukan oleh Allah kepada kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan
mereka. Dimana Allah telah menjadikan seorang imam sebagai pemimpin bagi mereka
yang bisa mengambil harta dan menafkahkannya sesuai dengan objek-obyek
tertentu.
Dalam mewajibkan pajak tidak mengenal
bertambahnya kekayaan dan larangan tidak boleh kaya dan untuk mengumpulkan
pajak tidak akan memperhatikan ekonomi apapun. Namun pajak tersebut dipungut
semata berdasarkan standar cukup. Tidak hanya harta yang ada di baitul mal,
untuk memenuhi seluruh keperluan yang dibutuhkan sehingga pajak tersebut di
pungut berdasarkan kadar kebutuhan belanja negara. Karakteristik pekerjaan
masih sangat sederhana dan tidak memerlukan perhatian penuh. Rasulallah sendiri
adalah seorang kepala negara yang merangkap sebagai ketua mahkamah agung, panglima
perang tertinggi, serta penanggungjawab seluruh administrasi negara. Ia tidak
memperoleh gaji dari negara atau masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil yang
pada umumnya berupa bahan makanan.
Majelis syura terdiri dari para sahabat
terkemuka yang sebagian dari mereka bertanggung jawab mencatat wahyu. Pada
tahun keenam hijriah, sebuah sekretariat sederhana telah dibangun dan ditindak
lanjuti dengan pengiriman duta-duta negara ke berbagai pemerintahan dan kerajaan.
Demikianlah adanya sumber pendapatan negara semisal sistem keuangan dan pajak
yang ada pada masa rasulullah yang dapat menjadikan kaum muslimin bisa hidup
sejahtera. Tanpa adanya permusuhan dan kesenjangan sosial subhanallah begitu
menakjubkan sekali ditengah kesederhanaannya tetapi bisa menjadikan seluruh
kaum muslimin bisa menjalankan aktivitas perekonomian dengan tidak mengesampingkan
rasa ukhuwah mereka.
D. Sumber Pendapatan dan
Pengeluaran Negara
1.
sumber Pendapatan :
a.
Uang tebusan untuk para tawanan
perang ( hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan
jumlah uang tebusan tawanan perang ).
b.
Pinjaman-pinjaman (setelah penaklukan
kota Mekkah) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/
sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut Bukhari ) dari
Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan
dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
c.
Khums atas rikaz harta karun temuan
pada periode sebelum islam.
d.
Amwal fadillah yaitu harta yang
berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau
berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
e.
Wakaf yaitu harta benda yang
didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya
akan disimpan di Baitul mal.
f.
Nawaib yaitu pajak khusus yang
dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi
pengeluaaraan negera selama masa darurat.
g.
Zakat fitrah.
h.
Bentuk lain sedekah seperti hewan
qurban dan kifarat. Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh
seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah.
i.
Ushr.
j.
Jizyah yaitu pajak yang dibebankan
kepada orang-orang non muslim.
k.
Kharaj yaitu pajak tanah yang
dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditakhlukkan.
l.
Ghanimah.
m.
Fa’i.
2.
Sumber-sumber pengeluaran:
a.
Biaya pertahanan seperti persenjataan,
unta, dan persediaan.
b.
Penyaluran zakat dan ushr kepada
yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut
zakat.
c.
Pembayarnan gaji untuk wali, qadi,
guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
d.
Pembayaran upah para sukarelawan.
e.
Pembayaran utang negara.
f.
Bantuan untuk musafir.
g.
Bantuan untuk orang yang belajar agama di
Madinah.
h.
Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
i.
Hiburan untuk para utusan suku dan
negera serta perjalanan mereka.
j.
Hadiah untuk pemerintah negara
lain.
k.
Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim
yang menjadi budak.
l.
Pembayaran denda atas mereka yang
terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
m.
Pembayaran utang orang yang meninggal
dalam keadaan miskin.
n.
Pembayaran tunjangan untuk orang
miskin.
o.
Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah.
p.
Pengeluaran rumah tangga
Rasulullaah Saw. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum
untuk setiap istrinya ).
q.
Persediaan darurat.[2]
E. Zakat dan Ushr
1. Zakat
Yaitu nama harta tertentu, dalam bentuk khusus/cara tertentu yang dimanfaatkan
bagi sekelompok orang yang khusus pula. Hukum zakat wajib ain bagi tiap muslim.
Definisi lain dari zakat adalah harta yang diwajibkan disisihkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
Definisi lain dari zakat adalah harta yang diwajibkan disisihkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
Macam-macam zakat yaitu:
a.
Zakat Fitrah.
Yaitu zakat yang dikeluarkan tiap bulan ramadhan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragama Islam).
Yaitu zakat yang dikeluarkan tiap bulan ramadhan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragama Islam).
b.
Zakat Mal.
Yaitu zakat yang harus dikeluarkan ketika penghasilannya sudah mencapai nisab.
Pada masa Rasulullah saw zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
Yaitu zakat yang harus dikeluarkan ketika penghasilannya sudah mencapai nisab.
Pada masa Rasulullah saw zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
1.
Benda logam yang terbuat dari
emas, seperti koin, perkakas, perhiasan atau dalam bentuk lainnya.
2.
Benda logam yang terbuat dari perak seperti
koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
3.
Binatang ternak, seperti unta, sapi,
domba, dan kambing.
4.
Berbagai jenis barang dagangan,
termasuk budak dan hewan.
5.
Hasil pertanian,temasuk
buah-buahan.
Nisab
dari zakat diatas :
a.
Zakat untuk domba,sapi dan unta secara
berurutan adalah 40 domba,30 sapi, dan 5 unta.
b.
Zakat hasil pertanian yang berupa gandum ,
kurma adalah lima warq atau sekitar 847 kilo per tahun.
c. Nisab uang dalam bentuk emas dan perak adalah dua puluh dinar dan dua
ratus dinar, sementara nilainya adalah setengah dinar/lima dinar.
Delapan golongan
yang wajib menerima zakat yaitu :
1.
Fakir.
2.
Miskin (Yaitu orang yang tidak
memiliki harta dan tidak mempunyai sumber pemasukan).
3.
Amil Zakat(Yaitu orang yang bekerja mengumpulkan
dan mendistribusikan zakat).
4.
Mu’allaf (Yaitu orang yang baru
masuk islam).
5.
Riqab(Yaitu orang-orang (budak-budak
berlian) yang dibebaskan dengan uang tebusan).
6.
Gharim (Yaitu orang yang mempunyai
hutang dan tidak mampu melunasi hutangnya.
7.
Fisabilillah(Yaitu orang-orang yang berjuang
dijalan Allah).
8.
Ibnu Sabil (Yaitu musafir yang kehabisan
bekal).
2. Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok
yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual beli (maqs). Ushr
(zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling
utama dan penting. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu
dirham untuk setiap transaksi. Ushr dibebankan kepada suatu barang hanya sekali
dalam setahun. Seorang Taghlibi datang ke wilayah islam untuk menjual kudanya.
Setelah dilakukan penaksiran oleh Zaid, seorang asyir, kuda tersebut bernilai
20.000 dirham. Oleh karena itu, Zaid memintanya untuk membayar 1000 dirham (5%)
sebagai ushr. Pos pengumpulan ushr terletak di berbagai tempat yang
berbeda-beda, termasuk di ibukota.
F. Baitul Maal.
Baitul mal adalah lembaga khusus yang mengenai harta yang di terima
negara dan mengalokasikan bagi kaum muslim yang berhak menerimanya. Rasulullah
mulai melirik permasalahan ekonomi dan keuangan negara setelah beliau
menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di madinah pada masa
awal hijriah. Pertamakalinya berdirinyya baitul mal sebagai sebuah lembaga
adalah setelah turunnya firman Allah swt di Badar seusai perang dan saat itu
sahabat berselisih tentang ghonimah:
”Mereka ( para sahabat) akan bertaanya
kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik Allah dan
Rasul, maka bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu
dan taatlah kepada Allah dan RosulNya jika kalian benar-benar beriman”.
(QS. Al- anfal: 1)
Pada masa Rosulullah Saw Baitul maal terletak di masjid Nabawi yang
ketika itu digunakakan sebagai kantor pusat negara serta tempat tinggal
Rosulullah. Binatang-binatang yang merupakan harta perbendaharaan negara tidak
disimpan di baitul mal akan tetapi binatang- binatang tersebut ditempatkan di
padang terbuka. Pada zaman Nabi baitul mal belum merupakan suatu tempat yang
khusus, hal ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak
dan selalu habis dibagikan kepada kaum muslim, serta dibelanjankan untuk
pemeliharaan urusan negara. Baitul mal belum memiliki bagian- bagian tertentu
dan ruang untuk penyimpanan arsip serta ruang bagi penulis.
Adapun
penulis yang telah diangkat nabi untuk mencatat harta antara lain;
1.
Maiqip Bin Abi Fatimah Ad-Duasyi
sebagai penulis harta ghonimah.
2.
Az-Zubair Bin Al- Awwam sebagai penulis harta
zakat.
3.
Hudzaifah Bin Al- Yaman sebagai penulis harga
pertanian di daerah Hijas.
4.
Abdullah Bin Rowwahah sebagai penulis harga
hasil pertanian daerah khaibar.
5.
Al-Mughoirah su’bah sebagai
penulis hutang- piutang dan iktivitaas muamalah yang dilakukan oleh negara.
6.
Abdullah Bin Arqom sebagai penulis urusan
masyarakat kabila-kabilah termasuk kondisi pengairannya.
Namun semua pendapatan dan pengeluaran negara pada masa Rasulullah
tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Keaadaan ini karena berbagai
alasan:
1.
Jumlah orang Islam yang bisa
membaca dan menulis sedikit.
2.
Sebagian besarr bukti pembayaran
dibuat dalam bentuk yang sederhana.
3.
Sebagian besar zakat hanya
didistribusikan secara lokal.
4.
Bukti penerimaan dari berbagai
daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5.
Pada banyak kasus, ghonimah
digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.[3]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat ditarik kesimpulan:
1.
Pada masa Rasulullah sistem
ekonomi yang di berlakukan adalah sistem ekonomi yang telah di syariatkan dalam
islam.
2. Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna
meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan.
3.
Jenis-jenis kebijakan baik pendapat dan
pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan
kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi
lebih terfokuskan pada pencarian keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Sejarah pemikiran ekonomi Islam,drs Nur Chamid, M.M
tulisan nya rapi :-)
ReplyDelete