BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pasar Uang
1.
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu tempat
pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan
kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui
perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana
yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu
hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan di dalam pasar uang. Perwujudan dari
pasar semacam ini berupa institusi dimana individu atau organisasi mempunyai
kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana. Pasr
uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri: jangka
waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter. Pasar uang dan pasar modal sebetulnya
merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana.
Pengertian lain yang dapat dikemukakan
di sini yaitu pasar uang adalah suatu kelompok pasar dimana instrumen kredit
jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Fungsi pasar
uang sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusaaan-perusahaan nonkeuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Sesuai dengan
namanya, pasar uang (money market)
adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga
yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat
disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut
pasar kredit jangka pendek.
2.
Fungsi Pasar Uang
Investor di pasar uang terutama mencari
keamanan dan likuiditas di samping peluang untuk memperoleh pendapatan bunga.
Hal tersebut karena dana yang diinvestasikan di pasar uang kelebihan untuk
sementara dan biasanya dibutuhkan dalam waktu singkat untuk membayar pajak,
gaji, deviden, dan sebagainya. Dengan alasan ini, maka investor sangat sensitif
terhadap risiko.
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu
sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan
nonkeuangan, dan peserta-peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan jangka
pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebisi
likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter
dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
sebagai instrumen dlam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk
kontraksi moneter. Pelaksanaan pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan
dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU). SBI sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka
digunakan untuk tujuan kontraksi moneter. Sementara SBPU berfungsi sebagai
instrumen ekspansi moneter.
Kebutuhan
akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk
mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera
dipenuhi. Dengan demikian pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:
a)
mempermudah
masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau
keperluan jangka pendek lainnya;
b)
memberikan
kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
c)
menunjang program pemerataan pendapatan
bagi masyarakat.
3.
Macam-macam
transaksi yang terdapat di Pasar Uang
a) Pasar Uang
antar Bank
adalah
transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank
yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring
artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
b) Sertifikat Bank
Indonesia (SBI)
adalah sejenis
surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan
ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan
bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam
masyarakat.
c)
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
adalah surat
berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank
Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan
likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank
untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
d)
Sertifikat Deposito,
adalah semacam
surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai
surat atas unjuk.
e)
Pasar Valuta Asing,
yaitu tempat
seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar
dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing. Lembaga
yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money
Changer.
4.
Peserta Pasar Uang
a)
Bank-bank
b)
Perusahaan-perusahan
Umum
c)
Perusahaan
Asuransi
d)
Yayasan
e)
Lembaga
Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai
- Ciri-ciri Pasar Uang :
a) Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
b) Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak
yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
c) Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar
modal.
B.
Fungsi Bank Sentral
1.
Pengertian Bank Sentral
Pada
masa ini, hampir setiap negara memiliki bank sentral, yaitu bank yang diberi
tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga-lembaga
keuangan yang terdapat dalam perekonomian. Jadi bank sentral dapat didefiniskan
sebagai suatu lembaga keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah yang
diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kesetabilan kegiatan
lembaga-lembaga keuangan, dan untuk menjamin agar kegiatan lembaga-lembaga
keuangan itu akan membantu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan
stabil.[1]
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi
yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank
Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di
Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Bank
Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam
hal ini dikenal dengan istilah inflasi.
Bank Sentral menjaga
agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan
barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral
dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money,
suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar
sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian
(low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan
menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya
2.
Fungsi Bank Sentral
Terlebih dahulu akan
dijelaskan fungsi kegiatan bank sentral secara umum, kemudian barulah akan
dibahas fungsi dan kegiatan bank Indonesia sebagai bank sentral. Bank sentral
pada dasarnya mempuyai tugas untuk memelihara supaya system moneter itu bekerja
secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit
atau uang beredar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan
ekonomi tanpa mengakibatkan inflansi. Guna mencapai sasaran ini, bank sentral
bertanggung jawab atas dua hal yakni: pertama, perumusan serta pelaksanaan
kebijaksanaan moneter. Kedua, mengatur, mengawasi serta mengendalikan system
moneter. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab yang kedua ini bank sentral
mempuyai tugas: [2]
a)
Memperlancar lalu lintas pembayaran
sehingga dapat cepat dan efisien.
Untuk memenuhi tujuan
ini, bank sentral melakukan dua hal, yakni: pertama dengan menciptakan uang
kertas. Dengan demikian apabila kebutuhan masyarakat akan uang kas meningkat
bank sentral dapat memenuhinya. Seperti misalnya pada bulan-bulan menjelang
hari raya natal atau idul fitri biasanya keinginan masyarakat akan uang kas
meningkat. Efek ini pertama dirasakan oleh bank umum. Mereka kekurangan alat
likuid (kas). Untuk memenuhi kekurangan ini, bank umum mengambil cadangannya
pada bank sentral. Dengan demikian kekurangan likuiditas ini dapat dipenuhi
oleh bank sentral sehingga lalu lintas pembayaran dalam masyarakat tidak
terganggu. Disamping menyediakan alat likuiditas ini bank sentral juga
melakukan clearing antar bank umum, yakni penyelesaian pembayaran antar bank
umum. Secara sederhana proses kliring ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bank sentral misalnya,
mengumpulkan cek yang harus dibayar dan atau yang harus diterima oleh tiga bank
umum.
b)
Sebagai pemegang kas pemerintah.
Bank sentral memegang peranan yang
penting dalam membantu memperlancar kegiatan keuangan (penerimaan dan
pembayaran) pemerintah dengan cara:
·
Menerima pembayaran pajak
·
Membantu melakukan pembayar pemerintah
(misalnya dari pusat kepada pemerintah daerah)
·
Membantu penempatan serta pengedaran
surat-surat berharga pemerintah.
c)
Mengatur dan mengawasi kegiatan
bank-bank umum.
Hal ini dapat dilakukan, misalnya dengan
memeriksa keuangan, membuat peraturan tentang pendirian serta penggabungan dan
sebagainnya.
d)
Melakukan pengumpulan serta analisa data
ekonomi nasional dan internasional.
Berikut ini adalah
fungsi atau tugas bank Sentral:[3]
a) Mencetak
dan Mengedarkan uang kertas
Tugas ini dilakukan dalam rangka
menjamin tersediannya uang kas yang cukup serta lalu lintas pemabayaran yang
efisien.
b) Sebagai
banknya, pemegang kas dan penasehat keuangan pemerintah. Bank sentral membantu
memperlancar kegiatan keuangan pemerintah, dengan cara membantu dalam hal
penerimaan dan pemabayaran serta member pinjaman dan penempatan / pengedaran
surat-surat utang Negara.
c) Memelihara
cadangan bank-bank umum.
Tujuannya, untuk mengatur volume uang
beredar serta mempermudah proses pembayaran dengan system kliring
d) Memelihara
cadangan emas dan devisa
Tugas ini dimaksudkan untuk menciptakan adanya
kestabilan kurs valuta asing. Carannya, dengan selalu menjaga keseimbangan
antara devisa yang masuk dari ekspor atau aliran modal masuk dengan devisa yang
keluar untuk impor dan aliran modal keluar melalui berbagai kebijaksanaan dalam
perdagangan dan pemabayaran internasional.
e) Sebagai
banknya bank umum, serta sumber pengaman terakhir (lender of last resort).
Sebagai bankers, bank sentral memberi
pelayanan kepada masyarakat. Apabila bank umum mengalami masalah likuiditas
dalam keadaan darurat (misalnya dalam keadaan krisis ekonomi sehingga bank umum
sukar atau tidak dapat memeperoleh dana dari sumber lain) maka bank sentral
memberikan pinjaman likuiditas untuk mengatur kesulitan-kesulitan tersebut.
Fungsi demikian inilah yang sering disebut dengan lender of last resort.
f) Pengawasan
serta pengendalian kredit perbankan, supaya tercapai kehidupan perbankan yang
sehat.
Bank
Indonesia adalah bank sentral yang ada di Indonesia. Undang-undang yang
mengatur Bank Indonesia adalah UU No. 13 Tahun 1968. Dalam pasal 7
undang-undang ini diebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu
pemerintah dalam hal:
a) Mengatur,
menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
b) Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta perluasan kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dalam
menjalankan tugas pokok tersebut harus didasarkan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter. Dewan moneter ini
terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, yaitu menteri yang membidangi keuangan dan
perekonomian serta gubernur Bank Indonesia.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar atas tulisan yang sudah anda baca.
Semoga memberikan manfaat dan mendapat ilmu dari tulisan yang telah anda baca. Dan semoga memberikan inspirasi tenhadap semua. Aamiin
Terimakasih telah mengunjungi blog saya
Salam sahabat dari saya :)
dwi lestari