Hukum mengebiri kucing dalam islam, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Membolehkan mengebiri kucing ini jika dimaksudkan untuk kebaikan, atau dapat memberikan manfaaat terhadap kucing dan dapat menghindari mudharat, jadi boleh-boleh saja mengebiri kucing. Selanjutnya Mengebiri kucing dibolehkan juga, untuk mengurangi populasi kucing yang sudah banyak, tetapi dalam melaukan pengebirian kucing dalam konteks tidak menyakiti kucing. Hal ini menurut keterangan Fatawa Islamiyah, 4:448. Tetapi jika populasi kucing yang ada masih normal dan tidak menggangu aktivitas manusia, maka alangakah lebih baik jika kucing dibiarkan untuk tetap berkembangbiak.
Berikut ini pendapat 4 madzah mengenai hukum mengebiri:
- Hanafiah
Membolehkan, karena dengan mengebiri dapat memberikan manfaat terhadap manusia maupun bianatang yang dikebiri.
- Syafiiah
Membolehkan, jika yang dikebiri adalah hewan yang halal dimakan, selama proses pengebirian tidak menyakiti hewan yang dikebiri
- Malikiah
Membohkan, karena dengan mengebiri hewan yang halal dimakan, dapat meningkatkan kualitas daging hewan tersebut
- Hambali
Membolehkan mengebiri kambing, tapi tidak membolehkan mengebiri kuda.
Dari beberapa pendapat diatas, maka dapat saya simpulakan, Hukum mengebiri kucing boleh asalkan dalam proses pengebirian kucing tidak tersakiti, mengebiri dapat memberikan manfaat, menghindari mudharat.
Buat kalian yang ingin mengebiri kucing dengan tujuan yang baik, maka bisa saja, dan silahkan lakukan proses mengebiri kucing diserahkan oleh dokter hewan yang lebih ahli, agar kucing tetap aman dan sehat.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar atas tulisan yang sudah anda baca.
Semoga memberikan manfaat dan mendapat ilmu dari tulisan yang telah anda baca. Dan semoga memberikan inspirasi tenhadap semua. Aamiin
Terimakasih telah mengunjungi blog saya
Salam sahabat dari saya :)
dwi lestari