BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar modal
syariah, memberikan kesempatan bagi kalangan muslim maupun non muslim yang
ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan
ketenangan dan keyakinan atas transaksi yang halal. Dibukanya
Jakarta Islamic Indeks di Indonesia (JII) pada tahun 2000 sebagai pasar modal
syariah memberikan kesempatan para investor untuk menanamkan dananya pada
perusahaan yang sesuai prinsip syariah. Beragam produk ditawarkan dalam
indeks syariah dalam JII maupun ISSI seperti saham, obligasi, sukuk , reksadana
syariah. Secara umum, penerapan prinsip
syariah dalam industri pasar modal khususnya pada instrumen saham dilakukan
berdasarkan penilaian atas saham yang diterbitkan oleh masing-masing
perusahaan. Sebagai salah satu instrumen perekonomian maka pasar modal syariah
tidak terlepas dari pengaruh yang berkembang di lingkungannya, baik yang
terjadi di lingkungan ekonomi mikro, yaitu peristiwa atau keadaan para emiten,
seperti laporan kinerja, pembagian deviden, perubahan strategi atau perubahan
strategis dalam rapat umum pemegang saham, akan menjadi informasi yang menarik
bagi para investor di pasar modal.