Saturday, 26 October 2013

Makalah Pasar Uang dan Fungsi Bank Sentral




BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pasar Uang
1.             Pengertian Pasar Uang

Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan di dalam pasar uang. Perwujudan dari pasar semacam ini berupa institusi dimana individu atau organisasi mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana. Pasr uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri: jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter. Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana.

Makalah manajeman risiko, Bank Islam sebagai penghubung risiko



BAB I
PEMBAHASAN

1.             Karakteristik Pendanaan Bank Islam

Dalam dunia perbankan, bank memiliki fungsi utama yaitu Mendhimpun dana masayarakat( to receive deposits), memeberiakan kredit  (to make loans).[1]Metode penghimpunan dana yang ada pada Bank-Bank Konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang menemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan yaitu fungsi transaksi,  cadangan, dan investasi. Oleh karena itu, produk penghimun dana pun disesuaikan dengan tiga fungsi yaitu gitro, tabungan, dan depostito. [2]Apa pun bentuknya, semua produk tersebut hanya menggunakan satu akad, yakni utang plus bungga. Lazimnya utang, bank konvensional dapat menggunakan dana tersebut untuk apa saja tentnu dalam koridor yang diperbolehkan. Meskipun sama-sama menggunakan bentuk giro, tabungan, dan deposito, namun konsekuensi terhadap biaya danan dan cakupan peruntukan dana tersebut sangat berbeda dalam praktik bank Islam. Dimana keduannya ditentukan oleh bentuk akad yang digunakan dalam mengumpulkan dana. [3]