BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pasar Uang
1.
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah suatu tempat
pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan
kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui
perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana
yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu
hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan di dalam pasar uang. Perwujudan dari
pasar semacam ini berupa institusi dimana individu atau organisasi mempunyai
kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana. Pasr
uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri: jangka
waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter. Pasar uang dan pasar modal sebetulnya
merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana.